Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Hutan Mangrove

Berdasarkan data terbaru Badan Informasi Geospasial, luas hutan mangrove di Indonesia hanya 3,2 juta hektar (ha). Namun, jumlah itu merupakan 22 persen dari seluruh ekosistem sejenis di dunia. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa posisi hutan mangrove Indonesia cukup strategis sebagai penyangga ekosistem mangrove dunia.
Sungguhpun demikian, kebijakan pemerintah selama ini lebih berbasis pada pengolahan lahan darat, bukan lahan pesisir. Hutan mangrove selama ini banyak berubah fungsi menjadi lahan tambak, perkebunan sawit dalam skala besar, area pemukiman dan penebangan liar. Kedepan, perlu Perda Tata Ruang di masing-masing daerah yang menata dan mengendalikan perubahan fungsi diatas.  Hal ini dipandang penting dan mendesak karena, terkait dengan skema REDD+, hutan mangrove Indonesia diproyeksikan berperan penting dalam program pengurangan emisi karbon. Walaupun luasnya hanya 2,5 persen kawasan hutan tropis, kerusakan ekosistem ini berdampak jauh lebih besar daripada kerusakan hutan konvensional. Menghancurkan 1 Ha hutan mangrove, emisinya setara dengan menebang 3-5 Ha hutan tropis.
Di sisi lain, hutan mangrove sangat berpotensi mendukung penghidupan masyarakat pesisir. Dampak menyusutnya hutan mangrove di Pantai Segara Anakan Tengah misalnya, menyebabkan tangkapan ikan, kepiting dan kerang nelayan di Cilacap menjadi berkurang. Saat ini diperkirakan 40 – 60 juta penduduk Indonesia hidup di wilayah pesisir, sehingga kelangsungan hidup warga pesisir dan pelestarian hutan mangrove sama-sama perlu perhatian serius semua pemangku kepentingan.
Dalam kurun 30 tahun, apabila tidak ditangani secara optimal dikhawatirkan hutan mangrove akan mengalami kerusakan dan penyusutan yang luar biasa. Hal ini akan merugikan masyarakat pesisir dan ekosistem alam itu sendiri. Untuk mencegah hal ini, perlu tekad kuat seluruh elemen bangsa melalui pendekatan lintas sektor yang lebih koordinatif dengan melibatkan unsur birokrasi, akademisi, LSM, dunia usaha dan masyarakat luas.
Dalam konteks pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan masyarakat pesisir  dilakukan melalui pendampingan  oleh perguruan tinggi/akademisi secara langsung untuk membangun pembelajaran yang positif. Sebagai contoh Universitas Soedirman telah melakukan  upaya penelitian dan pemberdayaan masyarakat pesisir sekitar hutan mangrove sebagai wujud pengabdian masyarakat. Mereka berupaya agar masyarakat pesisir sekitar hutan mangrove memiliki kemampuan, pengetahuan dan teknologi  untuk mengolah sumber daya  hutan mangrove dengan bijak.  Bila masyarakat sadar bahwa mangrove dapat menjamin kelangsungan hidup mereka, diharapkan mereka akan mempertahankan, memelihara, melindungi habitat hutan mangrove sehingga terwujud pelestarian ekosistem mangrove yang berkesinambungan.
Peran Pemerintah
Peran pemerintah daerah dalam pengendalian kerusakan hutan mangrove sangat penting. Selain untuk mempertahankan ekosistem hutan mangrove, peranan pemerintah daerah juga dapat menyelamatkan sumber penghidupan masyarakat pesisir. Dengan demikian, penetapan Perda Tata Ruang Daerah disertai dengan penegakan hukum secara konsekuen sangat diharapkan.
Pelestarian hutan mangrove merupakan suatu keharusan yang perlu segera dilaksanakan. Apabila tidak, maka kekayaan keanekaragaman hayati yang terkandung didalamnya akan musnah dan keseimbangan alam akan terganggu.
Perlu peningkatan peran pemerintah daerah untuk lebih mengedepankan pengelolaan dan pelestarian Lingkungan Hidup di wilayah masing-masing. Saat ini mayoritas pemerintah daerah menempatkan anggaran pengelolaan lingkungan hidup pada prioritas ke 18 dari 19 urusan.


Sumber: http://www.setkab.go.id/artikel-6300-.html

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar